Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan orang dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, dan drainase (UU No.27 tahun 2007).
Jadi pengertian reklamasi sendiri memiliki tujuan utama dari reklamasi yaitu menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat.
oleh karena itu Reklamasi dibuat untuk memperbaiki, bahkan menjadikan kawasan berair yang telah rusak jadi kembali bermanfaat.